MENERAPKAN KONSELING RELIGI UNTUK SOSIALISASI GENDER DI PESANTREN
Oleh: Primi Rohimi
SARI
Salah satu fungsi konseling adalah memecahkan masalah. Kesetaraan gender sampai saat ini masih menjadi masalah global. Karena pengaruh psikologi feminis maka isu gender juga menjadi masalah yang mendapat perhatian serius bagi dunia konseling. Mapannya stereotipe-stereotipe yang kurang bersahabat terhadap perempuan selama puluhan tahun sudah membeku ke dalam teks-teks keagamaan akibat penafsiran yang bias jender dan berideologi patriarkhi. Salah satunya termaktub dalam kitab Syarh ‘Uqud al-Lujjayn fi Bayan Huqûq al-Zawjayn karya Muhammad Ibn Umar al-Banteny al-Jawy (1230/1813-1316/1898). Kitab ini sarat nuansa ketidakadilan jender, terutama dalam pola relasi suami istri. Kegiatan konseling bisa melalui pendampingan, pengkajian kitab-kitab agama yang sensitif gender, workshop, training pendampingan berperspektif gender, training pengelolaan pusat pendampingan perempuan berbasis pesantren, reinterpretasi penafsiran dan pemahaman Islam yang patriarkhal, serta sosialisasi pemahaman Islam yang sensitif terhadap perempuan.
Kata Kunci: Konseling, Gender, Pesantren.
A. PENDAHULUAN
Perkembangan profesi konseling sekarang sudah tidak terbatas pada penyelesaian masalah-masalah kejiwaan saja. Seperti kita tahu bahwa fungsi konseling tidak hanya kuratif (memecahkan masalah) tetapi juga meliputi fungsi preventif dan developmental (Faqih, 2001: 3). Maka tidak heran jika ragam profesi konseling sekarang bertambah. Di antaranya konseling psikolog, psikoterapis, konseling gizi, konseling rumah, konseling anak, konseling SDM, konseling humas, konseling pernikahan, konseling pendidikan, konseling keuangan, konseling perusahaan, konseling haji, konseling pemasaran.
Tentu saja tidak semua ragam profesi konseling tersebut merupakan kajian dari segi keilmuan untuk program studi Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) STAIN Kudus. Tapi ragam konseling yang ditunjukkan di atas dapat digunakan sebagai motivasi bahwa dengan menguasai dasar konseling Islam, semua bidang kehidupan adalah pangsa pasar kajian konseling.
Begitu pula dengan isu gender yang sekarang sudah dibakukan ke dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999. Dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS 2000-2004), dan dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, isu gender dicantumkan sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Salah satu fungsi konseling adalah memecahkan masalah. Kesetaraan gender sampai saat ini masih menjadi masalah global. Karena pengaruh psikologi feminis maka isu gender juga menjadi masalah yang mendapat perhatian serius bagi dunia konseling.
Banyak laki-laki merasa tidak mudah menjadi laki-laki karena masyarakat memiliki ekspektasi yang berlebihan terhadapnya. Mereka haruslah sosok kuat, tidak cengeng, dan perkasa. Ketika seorang anak laki-laki diejek, dipukul, dan dilecehkan oleh kawannya yang lebih besar, ia biasanya tidak ingin menunjukkan bahwa ia sebenarnya sedih dan malu. Sebaliknya, ia ingin tampak percaya diri, gagah, dan tidak memperlihatkan kekhawatiran dan ketidakberdayaannya. Ini menjadi beban yang sangat berat bagi anak laki-laki yang senantiasa bersembunyi di balik topeng maskulinitasnya.
Menjadi perempuan pun tidaklah mudah. Stereotip perempuan yang pasif, emosional, dan tidak mandiri telah menjadi citra baku yang sulit diubah. Jika seorang perempuan mengekspresikan keinginan atau kebutuhannya maka ia akan dianggap egois, tidak rasional dan agresif. Hal ini menjadi beban tersendiri pula bagi perempuan. Keadaan di atas menunjukkan adanya ketimpangan atau bias gender yang sesungguhnya merugikan baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Membicarakan gender tidak berarti membicarakan hal yang menyangkut perempuan saja. Gender dimaksudkan sebagai pembagian sifat, peran, kedudukan, dan tugas laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan norma, adat kebiasaan, dan kepercayaan masyarakat. Bias gender ini tidak hanya berlangsung dan disosialisasikan melalui proses serta sistem pembelajaran di sekolah, tetapi juga melalui pendidikan dalam lingkungan keluarga. Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan) yang selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan domestik memang menjadi pekerjaan perempuan.
B. KESETARAAN GENDER
“Perempuan diciptakan Allah untuk mendampingi laki-laki, demikian pula sebaliknya. Sang pencipta tentu sangat tahu bahwa perempuan adalah pendamping terbaik laki-laki, sebagaimana halnya laki-laki juga adalah pendamping terbaik perempuan…sungguh lebih baik bagi masyarakat menjadi lelaki tetap lelaki dan perempuan tetap perempuan, dan dalam saat yang sama kedua jenis kelamin itu diberi kesempatan yang sama” (M. Quraish Shihan, Perempuan,(Jakarta: Lentera Hati, Cet.IV, 2007).
Gender adalah perbedaan dan fungsi peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Seks/ kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Dengan demikian perbedaan gender dan jenis kelamin (seks) adalah Gender: dapat berubah, dapat dipertukarkan, tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan buatan manusia. Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia, hal ini dapat terlihat dari gambaran kondisi perempuan di Indonesia. Sesungguhnya perbedaan gender dengan pemilahan sifat, peran, dan posisi tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan. Namun pada kenyataannya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidak adilan, bukan saja bagi kaum perempuan, tetapi juga bagi kaum laki-laki.
Berbagai pembedaan peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta kedudukan antara laki-laki dan perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dampak suatu peraturan perundang-undangan maupun kebijakan telah menimbulkan berbagai ketidakadilan karena telah berakar dalam adat, norma ataupun struktur masyarakat. Gender masih diartikan oleh masyarakat sebagai perbedaan jenis kelamin. Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Kondisi demikian mengakibatkan kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Hanya saja bila dibandingkan, diskriminasi terhadap perempuan kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki.
Faqih dalam Achmad M. menyatakan, ketidak adilan gender adalah suatu sistem dan struktur yang menempatkan laki-laki maupun perempuan sebagai korban dari sistem (Faqih, 1998a; 1997). Selanjutnya Achmad M. menyatakan, ketidak adilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan, terutama pada perempuan; misalnya marginalisasi, subordinasi, stereotipe/pelabelan negatif sekaligus perlakuan diskriminatif (Bhasin, 1996; Mosse, 1996), kekerasan terhadap perempuan (Prasetyo dan Marzuki, 1997), beban kerja lebih banyak dan panjang (Ihromi, 1990). Manisfestasi ketidakadilan gender tersebut masing-masing tidak bisa dipisah-pisahkan, saling terkait dan berpengaruh secara dialektis (Achmad M. hal. 33, 2001).Bentuk-bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender di antaranya adalah, marginalisasi perempuan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan genderProses marginalisasi (peminggiran/pemiskinan) yang mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampong halaman, eksploitasi. Namun pemiskinan atas perempuan maupun laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki.Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang ummunya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Beberapa studi dilakukan untuk membahas bagaimana program pembangunan telah meminggirkan sekaligus memiskinkan perempuan (Shiva, 1997; Mosse, 1996). Seperti Program revolusi hijau yang memiskinkan perempuan dari pekerjaan di sawah yang menggunakan ani-ani. Di Jawa misalnya revolusi hijau memperkenalkan jenis padi unggul yang panennya menggunakan sabit. Contoh-contoh marginalisasi, pemupukan dan pengendalian hama dengan teknologi baru yang dikerjakan laki-laki;pemotongan padi dengan peralatan sabit, mesin yang diasumsikan hanya membutuhkan tenaga dan keterampilan laki-laki, menggantikan tangan perempuan dengan alat panen ani-ani;usaha konveksi lebih suka tenaga perempuan; menyerapPeluang menjadi pembantu rumah tangga lebih perempuan; banyakBanyak pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan seperti “guru taman kanak-kanak” atau “sekretaris” dan perempuan “perawat”.
Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan. Sebagai contoh apabila seorang isteri yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus mendapat izin suami, tatapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari isteri.
Setereotipe dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan),Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan negara.Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan.Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nakah utama, (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.
Berbagai bentuk tidak kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan, muncul dalam bebagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahkan dari violence, artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan, tetapi juga yang bersifat non fisik, seperpti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masyarakat itu sendiri. Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidak adilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga.Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
C. GENDER DI PESANTREN
Perempuan yang hidup di pesantren dapat berperan aktif di ranah publik baik itu sebagai ulama, pendidik, birokrat, aktifis, dan mempunyai kesempatan yang sama dalam pendidikan. Demikian pula dalam relasi keluarga di kalangan Kyai-Nyai. Di Tasikmalaya, sudah jarang Kyai yang berpoligami. Malahan sekarang kalangan birokrat yang berlomba adu cepat supaya bisa beristeri lebih dari satu.
Banyak orang yang mencurigai di lingkungan pesantren terjadi praktek kekerasan. Adapun praktek kekerasan itu dalam bentuk pembatasan akses dan peran di ranah publik, tuntutan kepatuhan mutlak kepada isteri dalam segala hal lingkup kehidupan rumah tangga, tindak kawin paksa terhadap anak perempuan serta poligami yang tidak adil.
Pertama, dari segi jumlah, pesantren ada dan tersebar di seluruh Indonesia. Maka, jika kesadaran memberdayakan perempuan sudah mendarah daging (built-in) di kalangan kyai, nyai, santri, mubaligh, dan segenap komunitas pesantren, berarti sudah separuh lebih usaha memberdayakan masyarakat Indonesia menjadi lebih mandiri. Kata Mansour Fakih (2002), pesantren merupakan lembaga pemberdayaan, pembebasan, dan pendampingan kaum marjinal dengan membuka peluang dan refleksi untuk tegaknya masyarakat adil, sejahtera dan bermoral.
Kedua, dari segi SDM, komunitas pesantren sarat dengan tenaga kerja yang siap diberdayakan menjadi agen pemberdayaan masyarakat. Para kyai, nyai, mubaligh, santri dan lingkungan komunitas pesantren yang selama ini mengabdikan hidup dan perjuangannya untuk amar makruf nahy munkar, belakangan ini mulai terlibat aktif dalam pemberdayaan perempuan, sejak pergulatan wacana hak-hak perempuan sampai bagaimana mengadvokasi perempuan korban kekerasan dengan piranti Islam yang berperspektif keadilan jender.
Mapannya stereotipe-stereotipe yang kurang bersahabat terhadap perempuan selama puluhan tahun sudah membeku ke dalam teks-teks keagamaan akibat penafsiran yang bias jender dan berideologi patriarkhi. Salah satunya termaktub dalam kitab Syarh ‘Uqud al-Lujjayn fi Bayan Huqûq al-Zawjayn karya Muhammad Ibn Umar al-Banteny al-Jawy (1230/1813-1316/1898). Kitab ini sarat nuansa ketidakadilan jender, terutama dalam pola relasi suami istri. Padahal, kitab ini diajarkan dan ditransmisikan secara kontinu dalam pesantren selama puluhan tahun, sehingga semakin melanggengkan pola ketidakadilan jender dalam hubungan suami-istri.
Didahului dengan mendekonstruksi teks-teks keagamaan yang kurang bersahabat terhadap perempuan dengan mempersoalkan secara kritis-argumentatif teks-teks melalui metode ta’liq wa takrij al-hadis terhadap hadis-hadis yang penuh misoginis (kebencian) terhadap perempuan seperti termaktub dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn. Dari takhrij al-hadits, ditemukan 26 hadits lemah (dla’if) dan 35 hadits palsu (maudlu’) dari sekitar 120-an hadits dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn. Dalam ilmu hadits, hadits-hadits yang tidak ada sumbernya, dianggap sama dengan hadits palsu (maudlu’) dalam hal ketidakbolehannya dijadikan argumen agama.
Menyikapi hadits-hadits lemah, palsu dan tidak ada sumbernya di atas yang menjadi argumen teologis untuk subordinatif dan diskriminatif terhadap perempuan, mereka kemudian melakukan ta’liq: suatu metode berpikir dan berkomentar secara kritis-argumentatif terhadap pemikiran Syaikh Nawawi, pengarang kitab ‘Uqud al-Lujjayn yang dinilai kurang memiliki sensitifitas jender. Ta’liq juga, terutama dilakukan terhadap hadits-hadits yang sanadnya dinilai sahih, tetapi matannya dianggap bisa memunculkan pemikiran yang diskriminatif terhadap perempuan, dengan cara mengungkapkan hadits-hadits shahih lain yang isinya lebih adil jender, termasuk ayat-ayat al-Qur’an, analisis kebahasaan, dan fakta-fakta sejarah yang menunjukkan kesalah pahaman terhadap perempuan.
Hasil kajian kritis dan tajam terhadap kitab ‘Uqud al-Lujjayn karya Syaikh Nawawi, dituangkan Sinta Nuriyah dkk melalui dua karya konkret: Pertama, edisi bahasa Arab berjudul, Ta’liq wa Takhrij ‘ala Syarh ‘Uqud al-Lujjayn fi Bayân Huqûq al-Zawjayn, diterbitkah oleh FK3, Jakarta, 2000; Kedua, edisi bahasa Indonesia, Wajah Baru Relasi Suami-Istri : Telaah Kitab ‘Uqûd al-Lujjayn, diterbitkan oleh LKiS bekerjasama dengan The Ford Foundation dan FK3, 2001.
Pesantren sebagai basis dan pusat jaringan pemberdayaan perempuan. Mengoptimalkan ruang untuk konseling, ruang untuk shelter [rumah singgah sementara untuk korban] dan madrasah untuk pendidikan anak-anak korban. Konseling menggunakan perspektif spiritual-keislaman berkeadilan jender, dengan menjadikan kyai dan nyai sebagai ujung tombak utama yang selama ini punya wibawa moral-sosial-keagamaan di lingkungan sekitarnya.
D. PERAN KONSELING ISLAM DALAM SOSIALISASI GENDER DI PESANTREN
Dalam Al Quran Surat Al Asr ayat 1 – 3 kita diperintahkan untuk slaing menasehati. Dari sini muncullah konsep bimbingan Islami. Konseling Islami tentunya berpatoka pada Quran dan Hadits untuk menyampaikan kebenaran.
Persamaan hak antara perempuan dan laki-laki dalam beribadah adalah kebenaran yang ada dalam Al Quran dan merupakan inti dari isu gender dalam Islam. Nilai ini disebarkan dengan berbagai cara. Sosialisasi gender dalam Islam dari dulu disebarkan dengan tersamar di dalam pesan-pesan dakwah mimbar. Tapi masih dirasa belum mengena. Sosialisasi yang tegas dan jelas sangat diperlukan. Itulah mengapa sosialisasi gender akhir-akhir ini memberikan nama yang jelas pada setiap kegiatannya.
Sebetulnya sosialisasi gender tidak hanya menggunakan metode seminar, workshop dan semacamnya. Dalam praktek konseling pribadi pun, nilai gender dapat dimasukkan.
Kegiatan konseling bisa melalui pendampingan, pengkajian kitab-kitab agama yang sensitif gender, workshop “Pesantren sebagai Pusat Pendampingan Perempuan”, training pendampingan berperspektif gender, training pengelolaan pusat pendampingan perempuan berbasis pesantren, reinterpretasi penafsiran dan pemahaman Islam yang patriarkhal, serta sosialisasi pemahaman Islam yang sensitif terhadap perempuan.
Ada beberapa kekuatan pesantren yang bisa disumbangkan dalam mengatasi bias gender. Secara ideal-normatif pesantren mengemban misi amar makruf nahi munkar dan sumber nilai-nilai sosial masyarakat. Pada hakekatnya pesantren merupakan lembaga pemberdayaan, pembebasan dan pendampingan masyarakat dan kaum yang lemah (mustadh’afin). Di samping memiliki fungsi edukatif (taswhifiyah), pesantren juga berperan dalam pengembangan masyarakat (tahwiliyah) dan ta’yidiyah (pembelaan masyarakat yang menjadi korban). Pesantren sampai sekarang masih dikenal sebagai lembaga keagamaan tradisional yang menjadi bagian masyarakat. Ia menyatu dengan komunitas sosial, dan menjadi problem solver sosial kemanusiaan.
Srikandi perempuan di pesantren di antaranya Nyai Siri Walidah istri KH Ahmad Dahlan (th 1917) mencetuskan adigium Sopo Tresno. Nyai Shalihah A. Wahid Hasyim, istri KH Bisri Samsuri Jombang, speninggal suaminya, (1953), Nyaiai Shalihah malah mendobrak tradisi pesantren, dengan ikut mempelopori berdirinya gerakan sosial perempuan Nahdlatul Oelama Muslimat (NOM), sekarang Muslimat NU yang mengakar hingga sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Achmad Muthali’in, Bias Gender dalam Pendidikan, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2001.
Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, et all, Dr. H. Abdul Djamil, MA. (Pengantar), Dra. Hj. Sri Suhandjati Sukri (Editor), Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Jilid I Penerbit IAIN Walisongo dengan Gama Media, Semarang, 2002.
Alfian, Ilham Nur, Achmad Chusairi, Psikologi Kritis Metaanalisis Psikologi Modern, PT Mizan Publika, Jakarta, 2005.
Matsumoto, David, Pengantar Psikologi Lintas Budaya, Pustaka Pelajar Ofset, Yogyakarta, 2004.
Faqih, Aunur Rahim, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, UII Press, Yogyakarta, 2001.
Halim, Rr. Suhartini A, Moh. Ali Aziz, Dakwah Pemberdayaan Masyarakat: Paradigma Aksi Metodologi, PT LKiS Pelangi Aksara, Yogyakarta, 2005.
Anbi, Erman, Prayitno, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, Cipta, Jakarta 1999.
Internet:
Http://www.duniaesai.com/gender
Http://www.ditpertais.net/jurnalperta
Makalah:
Ismayawati , Any, Membangun Kemandirian Perempuan Berperspektif Gender,Kudus, 2007.
Mahmudah, Nur, Membincang Perempuan Dalam Al-Qur’an, Kudus, 2007.
Said, Nur, Titik Balik Perempuan di Pesantren (Tinjauan Sosial-Budaya), Kudus, 2007
Farida, Umma, Potret Perempuan Dalam Keluarga (Perspektif Hadis), Kudus, 2007.
-
No comments:
Post a Comment